LPSK Tanggapi Soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Relasi Kuasa Tak Terpenuhi

- 5 September 2022, 11:28 WIB
LPSK menanggapi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang dianggapnya relasi kuasa tidak terpenuhi
LPSK menanggapi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang dianggapnya relasi kuasa tidak terpenuhi /TikTok @Revalipop/

SEPUTARTANGSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tersebut disampaikan Komnas HAM dalam laporan hasil temuan dan rekomendasi.

Rekomendasi itu disampaikan oleh Komnas HAM pada Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Suap LPSK Pakai 2 Amplop Setebal 1 cm, Edwin Partogi Pasaribu: Ini Titipan Bapak untuk…

Komnas HAM menyampaikan delapan poin rekomendasi dari hasil penyelidikan kepada Polri terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari delapan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM, salah satunya yakni menindaklanjuti pemeriksaan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Dugaan pelecehan seksual dalam rekomendasi yang disampaikan terjadi saat Putri Candrawathi berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh mendiang Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Sita Seluruh Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo Usai Coba Suap LPSK, Benarkah?

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan terdapat kejanggalan dari temuan yang disampaikan oleh Komnas HAM tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x