LPSK Tanggapi Soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Relasi Kuasa Tak Terpenuhi

- 5 September 2022, 11:28 WIB
LPSK menanggapi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang dianggapnya relasi kuasa tidak terpenuhi
LPSK menanggapi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang dianggapnya relasi kuasa tidak terpenuhi /TikTok @Revalipop/

SEPUTARTANGSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tersebut disampaikan Komnas HAM dalam laporan hasil temuan dan rekomendasi.

Rekomendasi itu disampaikan oleh Komnas HAM pada Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Suap LPSK Pakai 2 Amplop Setebal 1 cm, Edwin Partogi Pasaribu: Ini Titipan Bapak untuk…

Komnas HAM menyampaikan delapan poin rekomendasi dari hasil penyelidikan kepada Polri terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari delapan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM, salah satunya yakni menindaklanjuti pemeriksaan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Dugaan pelecehan seksual dalam rekomendasi yang disampaikan terjadi saat Putri Candrawathi berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh mendiang Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Sita Seluruh Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo Usai Coba Suap LPSK, Benarkah?

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan terdapat kejanggalan dari temuan yang disampaikan oleh Komnas HAM tersebut.

Menurut pihaknya, setidaknya terdapat tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK, salah satunya yakni relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual.

“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jenderal,” ujar Edwin dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Alasan LPSK Kabulkan Perlindungan Bharada E, Sedangkan Istri Sambo Tidak

Edwin menyebutkan, saat peristiwa dugaan pelecehan di Magelang, masih ada saksi Kuat Ma’ruf dan Susi. Sehingga ketika pelaku ingin beraksi akan memastikan tidak ada saksi yang mengetahui.

“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama, relasi kuasa, Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini diputuskan setelah melakukan sejumlah asesmen.

Baca Juga: Diduga Didaftarkan Kendaraan Lain, Sopir Truk Keluhkan Aplikasi MyPertaminanya Sudah Isi BBM 200 Liter

LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi.

Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Simak informasi lengkap terkait Pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x