Padahal ketika memberikan suap kepada para tersangka, Bharada E, Brigadir RR dan KM usai pembunuhan Putri Candrawathi baik-baik saja.
Saat membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan usai pembunuhan dan meminta perlindungan ke LPSK, Putri Candrawathi juga bisa melakukannya.
Bahkan saat Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawati bisa mendatangi Mako Brimob.
Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi berdasarkan bukti CCTV yang diperoleh Timsus Bareskrim Polri berada di TKP dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. ***