Putri Candrawathi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Buat 5 Pelaporan Baru

- 19 Agustus 2022, 19:41 WIB
Putri Candrawathi susul Ferdy Sambo  ditetapkan sebagai tersangka terbukti berada di TKP saat pembunuhan Brigadir J terjadi.
Putri Candrawathi susul Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terbukti berada di TKP saat pembunuhan Brigadir J terjadi. /Hai Lombok Timur/Amak Fizi

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka , Pengacara Brigadir J: Saya Siap Adopsi Anaknya

"Kedua, menyebar hoaks, melanggar UU ITE pasal 14 ayat 1, UU nomor 1 tahun 1946 yaitu menyebar informasi bohong atau berita bohong," ujarnya. 

Kamaruddin juga menyangkakan Putri Candrawathi telah melakukan obstraction of justice. 

"Pura-pura gila, sakit, pura-pura stress, pura-pura dilakukan pelecehan, pura-pura korban. Melanggar pasal 221, pasal 223 KUHP jo permufakatan jahat pasal 88 KUHP," papar Kamaruddin. 

Keempat adanya tidakan pidana pencurian barang dan uang milik Brigadir J. 

"Keempat, tindak pidana pencurian, melakukan pencurian ATM Almarhum berikut dengan buku tabungan serta HP dan 4 nomor beserta laptop merek Asus. Lalu mencuri uang yang ada dalam rekening pada tanggal 11 Juli 2022," ungkap Kamaruddin. 

Dan yang kelima adalah gugatan melanggar hukum yang dilakukan Putri Candrawathi. 

"Kelima laporan gugatan perdata melanggar hukum," tambahnya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan

Kamaruddin Simanjuntak merasa dipermainkan oleh sikap Putri Candrawati yang dianggapnya tak kooperatif dalam penyelidikan. 

Putri Candrawati selalu berpura-pura sakit, pura-pura depresi, pura-pura terganggu jiwanya. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini