SEPUTARTANGSEL.COM - Sejumlah pakar dan pengamat menilai, cukup alasan untuk menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Pasalnya, peran istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ini cukup sentral dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengakuannya telah dilecehkan oleh Brigadir J sehingga memicu pembunuhan terhadap anak buah suaminya, telah dibantah oleh Polri.
Timsus Polri memastikan tak ada pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo bersekongkol dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf.
Kepastian apakah Putri Candrawathi akan menjadi tersangka atau sebatas saksi, akan diumumkan oleh Polri, Jumat 19 Agustus 2022 siang nanti seusai sholat Jumat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan, Putri Candrawathi sudah diperiksa dan hasilnya akan diumumkan siang nanti.
Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin
Menurut Dedi, hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh tim khusus (Timsus) Polri usai sholat Jumat.