Istri Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J Susul Tersangka Lain

- 19 Agustus 2022, 14:36 WIB
Istri Sambo Putri Candrawathi Ditetepkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Istri Sambo Putri Candrawathi Ditetepkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J /Pikiran-Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM – Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka Pembunuhan Brigadir j pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Menyusul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun dijerat pasal pembunuhan berencana, keduanya dmenjadi tersangka atas pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas.

Dengan begitu, total tersangka ditetapkan hingga saat ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan K dan terbaru adalah Putri Candrawathi.

Adapun pasal yang menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lain yakni Pasal 340 subside Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait Pembunuhan Berencana. namun, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi terkait pasal yang menjerat Putri Candrawathi.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x