Putri Candrawathi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Buat 5 Pelaporan Baru

- 19 Agustus 2022, 19:41 WIB
Putri Candrawathi susul Ferdy Sambo  ditetapkan sebagai tersangka terbukti berada di TKP saat pembunuhan Brigadir J terjadi.
Putri Candrawathi susul Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terbukti berada di TKP saat pembunuhan Brigadir J terjadi. /Hai Lombok Timur/Amak Fizi

SEPUTARTANGSEL.COM- Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku akan membuat laporan terkait Putri Candrawathi yang telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana. 

Putri Candrawathi beberapa kali mengaku depresi dan sakit ketika akan dilakukan pemeriksaan baik oleh Timsus Bareskrim, LPSK maupun Komnas HAM. 

Kamaruddin Simanjuntak kini mempersiapkan surat kuasa untuk melaporkan Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Usai Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Seali Syah: Semangat Cari Cuan Demi Tetep Hidup Hedon

Kamaruddin juga membuat terkait sikap Putri Candrawathi yang dianggap tak kooperatif ketika dimintai keterangannya sebagai saksi pembunuhan Brigadir J.  

"Saya ke Jambi untuk penyerahan kuasa beberapa laporan terhadap Bu Putri dan Pak Sambo," kata Kamaruddin Simanjuntak. 

Laporan pertama, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang dilakukan mendiang Brigadir J. 

"Melaporkan Ferdy Sambo dan/atau Bu Putri karena telah membuat laporan palsu melanggar pasal 317 dan 318 KUHP," kata Kamaruddin dalam video yang diunggah pemilik akun twitter @Usuludin321 pada Kamis, 18 Agustus 2022. 

Kedua Kamaruddin Simanjuntak juga melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenai penyebaran hoaks yang melanggar UU ITE.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x