Putri Candrawathi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Buat 5 Pelaporan Baru

- 19 Agustus 2022, 19:41 WIB
Putri Candrawathi susul Ferdy Sambo  ditetapkan sebagai tersangka terbukti berada di TKP saat pembunuhan Brigadir J terjadi.
Putri Candrawathi susul Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terbukti berada di TKP saat pembunuhan Brigadir J terjadi. /Hai Lombok Timur/Amak Fizi

SEPUTARTANGSEL.COM- Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku akan membuat laporan terkait Putri Candrawathi yang telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana. 

Putri Candrawathi beberapa kali mengaku depresi dan sakit ketika akan dilakukan pemeriksaan baik oleh Timsus Bareskrim, LPSK maupun Komnas HAM. 

Kamaruddin Simanjuntak kini mempersiapkan surat kuasa untuk melaporkan Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Usai Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Seali Syah: Semangat Cari Cuan Demi Tetep Hidup Hedon

Kamaruddin juga membuat terkait sikap Putri Candrawathi yang dianggap tak kooperatif ketika dimintai keterangannya sebagai saksi pembunuhan Brigadir J.  

"Saya ke Jambi untuk penyerahan kuasa beberapa laporan terhadap Bu Putri dan Pak Sambo," kata Kamaruddin Simanjuntak. 

Laporan pertama, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang dilakukan mendiang Brigadir J. 

"Melaporkan Ferdy Sambo dan/atau Bu Putri karena telah membuat laporan palsu melanggar pasal 317 dan 318 KUHP," kata Kamaruddin dalam video yang diunggah pemilik akun twitter @Usuludin321 pada Kamis, 18 Agustus 2022. 

Kedua Kamaruddin Simanjuntak juga melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenai penyebaran hoaks yang melanggar UU ITE.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka , Pengacara Brigadir J: Saya Siap Adopsi Anaknya

"Kedua, menyebar hoaks, melanggar UU ITE pasal 14 ayat 1, UU nomor 1 tahun 1946 yaitu menyebar informasi bohong atau berita bohong," ujarnya. 

Kamaruddin juga menyangkakan Putri Candrawathi telah melakukan obstraction of justice. 

"Pura-pura gila, sakit, pura-pura stress, pura-pura dilakukan pelecehan, pura-pura korban. Melanggar pasal 221, pasal 223 KUHP jo permufakatan jahat pasal 88 KUHP," papar Kamaruddin. 

Keempat adanya tidakan pidana pencurian barang dan uang milik Brigadir J. 

"Keempat, tindak pidana pencurian, melakukan pencurian ATM Almarhum berikut dengan buku tabungan serta HP dan 4 nomor beserta laptop merek Asus. Lalu mencuri uang yang ada dalam rekening pada tanggal 11 Juli 2022," ungkap Kamaruddin. 

Dan yang kelima adalah gugatan melanggar hukum yang dilakukan Putri Candrawathi. 

"Kelima laporan gugatan perdata melanggar hukum," tambahnya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan

Kamaruddin Simanjuntak merasa dipermainkan oleh sikap Putri Candrawati yang dianggapnya tak kooperatif dalam penyelidikan. 

Putri Candrawati selalu berpura-pura sakit, pura-pura depresi, pura-pura terganggu jiwanya. 

Padahal ketika memberikan suap kepada para tersangka, Bharada E, Brigadir RR dan KM usai pembunuhan Putri Candrawathi baik-baik saja. 

Saat membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan usai pembunuhan dan meminta perlindungan ke LPSK, Putri Candrawathi juga bisa melakukannya.

Bahkan saat Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawati bisa mendatangi Mako Brimob. 

Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan

Putri Candrawathi berdasarkan bukti CCTV yang diperoleh Timsus Bareskrim Polri berada di TKP dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah