Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka , Pengacara Brigadir J: Saya Siap Adopsi Anaknya

- 19 Agustus 2022, 16:00 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke Kejaksaan. /Tangkapan Layar YouTube /

SEPUTARTANGSEL.COM- Bareskrim Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Agustus 2022. 

Penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka Obstraction of Justice diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022. 

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Suami-Istri Terancam Hukuman Mati

“Sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan tiga kali, kemarin juga harusnya diperiksa namun muncul surat sakit dan minta istirahat 7 hari,” kata Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Andi Rian Djajadi juga mengatakan bahwa penyidik telah menemukan CCTV yang merekanm kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dua alat bukti, yakni rekaman CCTV. 

"Dalam rekaman itu saudara Putri diketahui tengah berada di TKP dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Josua," kata Andi Rian Djajadi.

Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x