"Kadang-kadang DPR tidak bekerja secara baik untuk mengawasi kepolisian karena mereka pun kadang-kadang juga terlibat dalam banyak kepentingan dengan kepentingan kepolisian," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Utang Indonesia Rp7.000 Triliun, Luhut Binsar Pandjaitan: Jangan Dengar Bicara yang Aneh-aneh
Ia menegaskan, DPR dilarang terlibat kepentingan dengan kepolisian. Pasalnya apabila pengawas melebur dengan institusi yang diawasi, maka pengawasan akan menjadi tumpul karena tercipta simbiosis mutualisme di antara keduanya.
Lebih lanjut, mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga itu juga menyoroti adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus Brigadir J. Salah satunya terkait dugaan pengrusakan TKP.
"Justru karena mereka profesional, orang-orang yang paham betul bagaimana mengolah TKP, maka mereka jadi begitu. Jadi yang membuat mereka begitu tadi, pengaruh dalam tanda kutip geng kejahatan," ucapnya.
Baca Juga: Roy Suryo Ditahan, Pelapor: Umat Budha Apresiasi Penyidik, Penista Agama Sudah Seharusnya Ditahan
Baca Juga: Timsus Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Refly Harun Duga Orang Terdekat Ferdy Sambo
"Mereka bukan orang yang tidak paham, tidak tahu bagaimana mengolah TKP, tapi justru karena saking tahu dan saking pahamnya, mereka melakukan tindakan-tindakan untuk menghilangkan jejak," kata Refly Harun menambahkan.
Menurut Refly Harun, dengan adanya dorongan masyarakat, Presiden Jokowi, dan kemauan internal di kalangan Polri, kasus Brigadir J bisa mengalami kemajuan.