SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu telah memasuki babak baru.
Setelah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal, kini ada seorang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Bertambahnya tersangka dalam kasus Brigadir J ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan, saat ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus Brigadir J.
Meski demikian, Mahfud MD menegaskan, tidak menutup kemungkinan masih akan adanya tersangka lain dalam kasus Brigadir Yosua.
"Kan sudah tersangka, sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud MD.
Bharada E diketahui telah disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.