SEPUTARTANGSEL.COM - Posisi mantan Kadiv Humas Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini semakin terpojok.
Pasalnya, kesaksian sejumlah saksi menunjukkan bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Misalnya adalah kesaksian Bharada E yang mengaku disuruh oleh atasan yang diduga sebagai Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J yang saat itu sudah berdarah.
Tak hanya Bharada E, sebanyak 10 personel kepolisian yang diperiksa sebagai saksi mengatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
Saat ini, Ferdy Sambo diketahui tengah diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk 30 hari ke depan.
Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J. Salah satunya soal penghilangan CCTV di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ditempatkannya Ferdy Sambo di Mako Brimob ini juga sudah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.