SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah empat pekan dinyatakan tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kasus Brigadir J alias Brigadir Yosua masih meninggalkan misteri bagi publik.
Kejanggalan ini tak hanya menimbulkan spekulasi publik, tetapi juga tanda tanya bagi keluarga Brigadir J.
Akibatnya, tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak menuntut agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuktikan dugaan pelecehan seksual dan ancaman berupa penodongan senjata yang dituduhkan kepada keponakannya.
Ia meminta agar istri Ferdy Sambo itu berbicara secara langsung dan transparan.
Selain itu, ia juga menegaskan agar rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo dan sekitarnya segera dibuka. Hal ini untuk membuktikan apakah Brigadir J benar melakukan pelecehan seksual.
Roslin juga menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang sampai hari ini tak kunjung menunjukkan dirinya ke publik.
Ia menduga ada yang disembunyikan oleh keluarga Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
Menanggapi pernyataan tante Brigadir J itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun meminta agar kedua pihak sama-sama bisa dilindungi.
"Kalau kita lihat dari dua sisi, penting dua-duanya dilindungi. Kalau misalnya dia korban sungguh-sungguh, tentu harus dihormati sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia," kata Refly Harun.
"Tapi, kepentingan keluarga Brigadir J penting untuk kita hormati, kita lindungi karena mereka butuh kepastian apakah betul ada pelecehan tersebut," sambungnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Refly Harun menegaskan, Putri Candrawathi merupakan satu-satunya saksi kunci terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Refly Harun menjelaskan, di dalam hukum apabila tidak ada bukti lain, maka hal tersebut tidak dapat digunakan.
"Jadi hanya dia yang bisa mengatakan ada pelecehan atau tidak. Tidak ada saksi mata yang lain," tuturnya.
Menurut Refly Harun, tantangan yang diberikan tante Brigadir J kepada Putri Candrawathi bukanlah hal yang mudah dipenuhi.
Pasalnya, rekaman CCTV di dalam rumah Ferdy Sambo tidak ada.
Sementara, satu-satunya saksi dalam kasus ini hanyalah Putri Candrawathi.
"Kalau misalnya orang mendengarkan teriakan, apakah teriakan tersebut karena pelecehan, atau jangan-jangan konteksnya berbeda lagi," ucapnya.
Baca Juga: Terbukti Dugaan Kamaruddin Simanjuntak, Barang Bukti Kasus Brigadir J Dihilangkan
"Misalnya ada yang liar mengatakan, jelas dia menjerit karena dia menyaksikan tembak menembak atau eksekusi. We don't know exactly kejadian yang sesungguhnya karena sampai sekarang Putri Candrawathi belum juga memberikan keterangannya. Padahal sebentar lagi sudah sampai satu bulan," kata Refly Harun menambahkan.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu mengaku menghormati hak Putri Candrawathi untuk pulih secara psikologis.
Meski demikian, ia menegaskan agar istri Ferdy Sambo itu tidak menunda proses terlalu lama.
"Kita menghormati apa yang menjadi hak dia untuk relief dari beban psikologis, tapi kan tidak boleh menunda proses terlalu lama mengingat dia saksi kunci," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap Bharada E Baru Belajar Nembak, Hersubeno Arief: Mengapa Dia Sangat Dingin pada Brigadir J?
"Karena kalau misalnya ditoleransi terus-menerus, kapan dia akan memberikan keterangan yang sangat signifikan untuk diketahui semua pihak, termasuk oleh masyarakat?" sambungnya.
Refly Harun memaparkan, Putri Candrawathi kemungkinan bisa menjadi saksi, korban, maupun tersangka.
Apabila klaim pembunuhan berencana yang dituduhkan keluarga Brigadir J memang benar, maka kata Refly Harun perlu dipertanyakan siapa pelaku yang merencanakan dan pihak yang memiliki kepentingan paling besar di balik kasus ini.
Pasalnya, menurut mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) itu, Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak memiliki kepentingan atas pembunuhan Brigadir J.
"Maka dengan mudahnya orang akan melihat satu skenario, hubungan manusia yang kadang-kadang tidak terhindarkan. Hubungan rumah tangga, ada pihak ketiga, lalu pihak yang satunya barangkali mencari tempat curhat, yang lainnya cemburu, dan lain sebagainya," kata Refly Harun.
Ia menilai, soal-soal seperti ini merupakan persoalan yang sangat domestik. Namun, domestifikasi itu menjadi persoalan yang serius karena berkaitan dengan tewasnya seseorang, yakni penghilangan hak untuk hidup.
Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin
Di dalam konstitusi, hak ini tidak bisa dikurangi dalam kondisi maupun keadaan apapun.
"Tetap saja kita menunggu bagaimana penampilan Putri Candrawathi di publik untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya," tegas Refly Harun.***