SEPUTARTANGSEL.COM- Bharada E atau Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam pernyataannya menyebut bahwa tembakan yang dilepaskan Bharada E bukanlah untuk membela diri.
Pernyataan tersebut berbeda dengan pernyataan yang disampaikan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Kombes Budhi Herdi mengatakan bahwa tembakan Bharada E untuk membela diri dari serangan Brigadir J.
Budhi Herdi juga menjelaskan kepiawaian Bharada E yang disebutnya sebagai petembak nomor satu sekaligus pelatih di kesatuan Brimob.
Akan tetapi pernyataan tersebut terbantahkan ketika Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa Bharada E baru belajar menembak pada November 2021.
Edwin juga mengatakan bahwa tugas Bharada E bukanlah sebagai ajudan atau ADC, tetapi sopir Ferdy Sambo.
Menanggapi temuan tersebut, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melontarkan pernyataan satir.