SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah memasuki babak baru.
Setelah 4 pekan berlalu, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Aksi Bharada E dalam baku tembak dengan Brigadir J dianggap Polri bukan sebagai perbuatan membela diri, sehingga ia disangkakan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji ikut angkat bicara.
Susno Duadji mengaku senang karena tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membuahkan hasil.
Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus Brigadir J, Susno Duadji berharap hal ini bisa mengurangi berbagai spekulasi yang muncul di tengah masyarakat.
"Berarti Polri betul-betul serius bekerjanya, ingin mengungkap kasus yang terjadi di Duren Tiga yang dikenal dengan tragedi tembakan di rumah sang jenderal. Alhamdulillah sudah terjadi tersangka," kata Susno Duadji.