SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 4 Agustus 2022.
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pasalnya, penyidik menganggap aksi Bharada E bukan sebagai tindakan membela diri.
Baca Juga: Bintang-bintang Berguguran, Kapolri Copot Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan
Meski Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, tetapi hal ini tak dapat menghentikan berbagai spekulasi liar yang beredar di masyarakat.
Banyak yang menduga, Bharada E bukanlah satu-satunya orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi hal ini, Jurnalis senior Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief ikut buka suara.