SEPUTARTANGSEL.COM - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 4 Agustus 2022.
Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dilakukan Polri 4 pekan pasca Brigadir J alias Brigadir Yosua dinyatakan tewas dalam sebuah insiden baku tembak.
Bharada E yang saat itu disebut menembak Brigadir J sebanyak 2 kali dari jarak dekat disangkakan Pasal 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, meski Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, nyatanya hal ini tak mampu menghentikan spekulasi publik terkait Brigadir J.
Banyak pihak menilai, Bharada E sengaja ditumbalkan dalam kematian Brigadir J.
Karena hal ini, nama Bharada E pun menjadi trending di media sosial Twitter pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Hingga artikel ditulis, nama Bharada E sudah dicuitkan lebih dari 10.000 kali.