SEPUTARTANGSEL.COM - Sudah 4 pekan berlalu, kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo masih menjadi perhatian publik.
Terbaru, Bareskrim telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 karena dianggap bukan membela diri. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ucapan Ulang Tahun Brigadir J dari Istri Irjen Ferdy Sambo: Happy Birthday My Bodyguard Sua
Ditetapkannya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka lagi-lagi menimbulkan banyak spekulasi publik.
Banyak yang menduga, Bharada E hanya dijadikan 'tumbal' dalam kasus ini.
Salah satu tokoh yang menyoroti kasus ini adalah Jurnalis senior Forum News Network (FNN), Hersubeno Arief.
Menurut Hersubeno Arief, sejak awal posisi Bharada E dalam kasus Brigadir J memang menimbulkan tanda tanya.
Baca Juga: Bharada E Diduga Bukan Satu-satunya Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun Soroti Kejanggalan Ini
"Apakah dia memang pelaku, saksi, atau sekarang versi dari para netizen sebagai orang yang dikorbankan," kata Hersubeno Arief.