Berikut Ini Ketentuan Lengkap Surat Edaran Menteri Agama Tentang Perayaan Hari Natal 2021

- 14 Desember 2021, 06:52 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perbarui edaran tentang peaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perbarui edaran tentang peaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 / Instagram/@gusyaqut/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang membatalkan rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Oleh karena itu, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Baca Juga: Jelang Penerapan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, DKI Jakarta Pertimbangkan Kembali Pemberlakuan SIKM

Berikut ketentuan SE Menteri Agama dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kementerian Agama pada Selasa, 14 Desember 2021.

Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri 62 Tahun 2021, Jam Operasional Mal Ditambah

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x