SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang membatalkan rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 periode Natal dan tahun baru (Nataru).
Oleh karena itu, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Berikut ketentuan SE Menteri Agama dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kementerian Agama pada Selasa, 14 Desember 2021.
Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.