SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerapkan aturan dan ketentuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Instruksi yang ditantangani oleh Tito Karnavian pada 22 November 2021 tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Baca Juga: Pemerintah Perketat PPKM Level 3 Selama Libur Nataru, Dokter Pandu Riono: Publik Sudah Tidak Peduli
Berikut aturan yang ditujukan kepada Gubernur serta Wali Kota dan Bupati se-Indonesia sesuai dengan Inmendagri 62 Tahun 2021 yang dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemendagri:
a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.