Jelang Penerapan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, DKI Jakarta Pertimbangkan Kembali Pemberlakuan SIKM

- 24 November 2021, 16:42 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI mempertimbangkan pemberlakuan kembali SIKM jelang penerapan PPKM Level 3.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI mempertimbangkan pemberlakuan kembali SIKM jelang penerapan PPKM Level 3. /Foto: Twitter @DKIJakarta/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menerapkan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Penerapan PPKM Level 3 secara serentak ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Munculnya kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serentak itu membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempertimbangkan kembali pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Perhatian! PPKM Level 3 Segera Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 24 November 2021.

"SIKM nanti akan kami pertimbangkan," kata Wagub yang akrab disapa Ariza itu, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu, 24 November 2021.

Ariza mengungkapkan pemberlakukan kembali SIKM belum diputuskan dan masih dalam pembahasan.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia, Dokter Pandu Riono: Kebijakan Paranoid

Menurutnya, opsi pemberlakuan kembali SIKM dipertimbangkan mengingat PPKM Level 3 secara serentak hanya berlaku sepekan, yaitu dari tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

"Jadi belum diputuskan semua. PPKM Level 3 hanya dalam satu minggu nanti perlu diputuskan. Nanti Segera diumumkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ariza mengatakan opsi pemberlakuan kembali SIKM menjadi bagian yang dipertimbangkan guna menekan mobilitas masyarakat ketika libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Antisipasi Perjalanan Mudik, Gubernur DKI Jakarta Anies: Kebijakan SIKM Diumumkan Pekan Depan

Terlebih, dia menyampaikan angka kasus Covid-19 kerap menunjukkan peningkatan saat libur. Oleh karena itu, SIKM menjadi pertimbangan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan Covid-19," ujarnya.

Sebagai informasi, SIKM pernah diberlakukan di DKI Jakarta saat masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x