Berikut Ini Ketentuan Lengkap Surat Edaran Menteri Agama Tentang Perayaan Hari Natal 2021

- 14 Desember 2021, 06:52 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perbarui edaran tentang peaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perbarui edaran tentang peaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 / Instagram/@gusyaqut/

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;

b. dilaksanakan di ruang terbuka;

c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan

e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru, Ini 6 Arahan Presiden Jokowi

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini