Berikut Ini Ketentuan Lengkap Surat Edaran Menteri Agama Tentang Perayaan Hari Natal 2021

- 14 Desember 2021, 06:52 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perbarui edaran tentang peaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perbarui edaran tentang peaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 / Instagram/@gusyaqut/

m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

o. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;

q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini