SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ketika libur panjang Nataru.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri 62 Tahun 2021 ini ditujukan untuk Gubernur dan Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia sebagai acuan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Dalam aturan tersebut semua pelaksanaan kegiatan masyarakat wajib menaati Protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindung.
Berikut aturan yang mengatur pelaksanaan ibadah Natal dan Perayaan Tahun Baru:
Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal di Gereja bisa dilakukan baik secara langsung maupun secara daring.
Pengunjung yang mengikuti ibadah di Gereja dibatasi tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) kapasitas total gereja.