Berikut Ini Ketentuan Lengkap Surat Edaran Menteri Agama Tentang Perayaan Hari Natal 2021

- 14 Desember 2021, 06:52 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perbarui edaran tentang peaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perbarui edaran tentang peaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 / Instagram/@gusyaqut/

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;

g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

h. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini