SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan jaminan hari tua untuk para pekerja yang sudah tidak aktif lagi.
Selain jaminan hari tua, BPJS juga memberikan jaminan untuk para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online, dari yang di PHK sampai Jaminan Hari Tua:
Baca Juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Sampai PHK, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.
2. Isi data yang diminta pada halaman web yang tersedia
3. Unggah semua persyaratan dokumen berupa foto diri terbaru tampak depan dengan format JPG, JPEG, PNG, PDF maksimal 6 Mb
4. Setelah mengunggah dokumen, akan mendapat link untuk konfirmasi data pengajuan
5. Kemudian klik link tersebut, lalu pilih simpan
6. Setelah itu kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email untuk verifikasi dokumen pengajuan
7. Petugas BPJS akan menghubungi kembali sekaligus melakukan verifikasi melalui wawancara atau video call
8. Kemudian, setelah dokumen berhasil di verifikasi, saldo jaminan yang diajukan akan dikirimkan ke rekening peserta
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Kapan Cair? 7 Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai informasi tambahan, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga
3. E-KTP
4. Referensi Kerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemnaker Cair untuk 7 Golongan Ini
Apabila dokumen dinyatakan gagal atau tidak berhasil untuk di verifikasi, kamu bisa mendaftarkan ulang sesuai langkah-langkah di atas dari awal lagi setelah 14 hari kerja pada pendaftaran sebelumnya.***