SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.
Adapun besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Rp1 juta.
Pencairan BSU ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah mengatakan, BSU akan segera disalurkan Kemnaker untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, BSU ini juga diharapkan dapat membantu sektor usaha untuk tetap bertahan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida Fauziyah.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp8 Triliun Akan Segera Dicairkan Kemnaker, Begini Kriteria Penerimanya
Sebagai informasi, bantuan ini rencananya akan dibagikan Kemnaker kepada total 8 juta pekerja yang masuk ke dalam daftar penerima manfaat.