Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Sampai PHK, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

- 8 Agustus 2021, 14:00 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Sampai PHK, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Sampai PHK, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan /Foto: Laman BPJS Ketenagakerjaan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan jaminan hari tua (JHT) untuk para pekerja yang sudah tidak aktif lagi.

Selain jaminan hari tua (JHT), BPJS juga memberikan jaminan untuk para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk jaminan hari tua, dapat mengklaim jaminan tersebut dengan melengkapi beberapa dokumen.

Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Cair? Segera Cek Syarat Terbaru

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (Jika Punya)

Peserta yang diperbolehkan mengajukan klaim jaminan hari tua adalah peserta yang telah memasuki usia pensiun, baik yang masih aktif bekerja maupun sudah tidak aktif bekerja.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Kapan Cair? 7 Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut kriteria untuk pengajuan klaim jaminan hari tua:

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x