SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan jaminan hari tua (JHT) untuk para pekerja yang sudah tidak aktif lagi.
Selain jaminan hari tua (JHT), BPJS juga memberikan jaminan untuk para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk jaminan hari tua, dapat mengklaim jaminan tersebut dengan melengkapi beberapa dokumen.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (Jika Punya)
Peserta yang diperbolehkan mengajukan klaim jaminan hari tua adalah peserta yang telah memasuki usia pensiun, baik yang masih aktif bekerja maupun sudah tidak aktif bekerja.
Berikut kriteria untuk pengajuan klaim jaminan hari tua: