BSU Rp1 Juta Segera Cair untuk Pekerja di 49 Daerah Ini, Cek Syarat dan Kepesertaan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 27 Juli 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan /Foto: Seputar Tangsel /Muhammad Hafid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memutuskan untuk menambah Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang berada di 49 daerah yang ditetapkan dalam PPKM Level 4. Simak daftar daerah yang pekerjanya akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di akhir artikel ini.

BSU yang akan dicairkan oleh Kemnaker ini merupakan bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelumnya, program ini sudah pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun lalu. Pada tahun ini, pemerintah kembali melaksanakan program BLT BPJS ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Kemnaker Kapan Cair? Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Namun, ada beberapa perbedaan antara BSU yang dilaksanakan tahun lalu dengan saat ini, yaitu terletak pada syarat dan besaran bantuan yang akan dibagikan.

Adanya perbedaan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.

"Program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hanya saja untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan," kata Indah, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini 6 Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Adapun pekerja yang ingin dapat mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta harus memenuhi persyaratan terbaru lebih dulu.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x