SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.
Rencananya, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dibagikan mulai Agustus ini.
BSU tersebut akan diberikan kepada 8 juta karyawan di Indonesia.
Baca Juga: 7 Syarat Terbaru Lolos BSU Rp1 Juta Cair Agustus, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta yang diberikan secara bertahap selama dua bulan dengan nominal Rp500 ribu.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).
Tujuan diberikannya BSU ini adalah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan, serta membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Banyak PHK, Penerima BSU Ketenagakerjaan Turun dari 8,73 Juta jadi Hanya 1 Juta
Namun, sayangnya tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta dari Kemnaker.