Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Kapan Cair? 7 Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 6 Agustus 2021, 11:06 WIB
Ilustrasi dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan /Foto: Seputar Tangsel /Muhammad Hafid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memutuskan untuk menggelontorkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan usai ditetapkannya PPKM Level 3 dan 4 di Indonesia.

Kemnaker belum dapat memastikan kapan BSU Rp1 juta dapat dicairkan. Pasalnya, pihaknya masih menunggu data calon karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari BP Jamsostek secara keseluruhan.

BSU Rp1 juta ini rencananya akan disalurkan oleh Kemnaker kepada sebanyak 8,7 juta karyawan.
 
Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemnaker Cair untuk 7 Golongan Ini

Saat ini, pihaknya sudah mendapatkan data sebanyak 1 juta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari BP Jamsostek akhir bulan Juli 2021 lalu.

BP Jamsostek berharap seluruh data karyawan calon penerima BSU tersebut akan segera rampung pada Agustus 2021 ini. Sehingga, tidak ada lagi calon karyawan yang menanyakan informasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Sebagai informasi, jumlah penerima dan besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini lebih kecil dibandingkan dengan yang sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1 juta per karyawan.
 
Baca Juga: 7 Syarat Terbaru Lolos BSU Rp1 Juta Cair Agustus, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

Kemnaker telah menentukan kriteria untuk setiap karyawan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Sehingga, ada juga karyawan yang dipastikan tidak mendapatkan BSU Rp 1 juta.

Berikut tujuh golongan karyawan yang dipastikan tidak akan mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

3. Anggota Kepolisian Republik Indonesia

4. Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

5. Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

6. Kepala Desa

7. Perangkat Desa
 
Baca Juga: Banyak PHK, Penerima BSU Ketenagakerjaan Turun dari 8,73 Juta jadi Hanya 1 Juta

Jika Anda tidak termasuk dalam kriteria golongan karyawan yang dipastikan tidak akan menerima BSU Rp1 juta, Anda dapat segera menghubungi pihak perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Berikut syarat bagi karyawan yang berhak mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM Level 3 dan 4

3. Karyawan penerima upah

4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan

5. Karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta
 
6. Karyawan yang belum menerima Program Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
 
 
Selain itu, Anda juga dapat memantau perkembangan mengenai informasi bantuan tersebut, termasuk waktu pencairannya.

Anda dapat mengunjungi laman resmi Kemnaker di link kemnaker.go.id, laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di link bpjsketenagakerjaan.go.id, dan memantau media sosial resmi kedua institusi tersebut di Twitter, Instagram, dan Facebook.

Demikian informasi BSU Rp1 juta kapan cair dan tujuh golongan karyawan yang dipastikan tidak akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x