SEPUTARTANGSEL.COM - Simak tujuh syarat terbaru untuk lolos Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta dan cek status BPJS Ketenagakerjaan melalui link resmi di akhir artikel ini.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengabarkan, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mulai dicairkan bulan Agustus 2021.
Sebanyak 8 juta karyawan akan ditetapkan sebagai penerima BSU senilai Rp1 juta. BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan disalurkan secara bertahap dengan nilai Rp500 ribu selama dua bulan melalui rekening penerima.
Baca Juga: Banyak PHK, Penerima BSU Ketenagakerjaan Turun dari 8,73 Juta jadi Hanya 1 Juta
Adapun Bank yang ditetapkan oleh Kemnaker untuk menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut di antaranya adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Saat ini, Kemnaker masih terus menggodok kebijakan untuk proses penyaluran BSU Rp1 juta tersebut agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawan yang terdampak Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Namun, karyawan yang akan ditetapkan sebagai penerima BSU Rp1 juta ini adalah karyawan yang memenuhi syarat dari Kemnaker.
Baca Juga: Segera Cair BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cek 6 Golongan Penerimanya
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut ini tujuh syarat terbaru penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan: