SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 8 juta karyawan di Indonesia pada tahun 2021.
Tujuan disalurkannya BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk membantu para karyawan terdampak pandemi Covid-19 dan mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
Nantinya, masing-masing penerima BSU ini akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1 juta dari Kemnaker.
Dana tersebut diberikan secara bertahap selama dua bulan, sehingga per bulannya penerima akan mendapatkan dana Rp500 ribu.
Penyaluran BSU ini akan dimulai bulan Agustus 2021 melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Untuk mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta ini, Kemnaker mengajukan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima, di antaranya yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;