SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021 bagi para pekerja atau buruh dengan estimasi calon penerima sebanyak 8 juta pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mematangkan program BSU 2021 karena diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dikutip SeputarTangsel.com dari Humas Sekretariat Kabinet RI pada Jumat, 23 Juli 2021.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Anggaran Tambahan Rp 8 Triliun untuk BSU
Berdasarkan jumlah estimasi penerima bantuan sebanyak 8 juta pekerja, anggaran yang dibutuhkan dalam program BSU 2021 ini diperkirakan mencapai Rp8 triliun.
Nantinya pekerja penerima bantuan akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta yang akan disalurkan langsung melalui rekening bank penerima bantuan.
Berikut SeputarTangsel.com rangkum kriteria pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja atau buruh penerima upah