SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kepada sebanyak 8 juta pekerja.
Simak 6 syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut di akhir artikel ini.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp8 Triliun Akan Segera Dicairkan Kemnaker, Begini Kriteria Penerimanya
Dalam memberikan BSU ini, Kemnaker telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8 triliun. Setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Sebagai informasi, BSU ini merupakan program bantuan dari Kemnaker sebagai upaya dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
BSU terbaru ini juga hanya akan disalurkan kepada para pekerja yang mempunyai penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Anggaran Tambahan Rp 8 Triliun untuk BSU
Terkait pendataan penerima BSU ini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, akan mengacu pada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.