Resmi Terbit, Begini Isi SKB Pedoman Implementasi UU ITE

- 24 Juni 2021, 14:31 WIB
Penandatanganan SKB 4 Menteri tentang implementasi UU ITE
Penandatanganan SKB 4 Menteri tentang implementasi UU ITE /Foto: Dok Humas Kemenko Polhukam/

SEPUTARTANGSE.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , Johnny G. Plate mengumumkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.

Pengumuman dilakukan melalui konferensi pers secara virtual, Rabu 23 Juni 2021 beberapa saat setelah SKB ditandatangani.

“Merupakan perdoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung,” ujar Johnny G. Plate dalam siaran pers yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Ini Hasil Revisi SKB Tiga Menteri Tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021

Pada siaran pers, Johnny menjelaskan penyelesaian masalah pelanggaran ITE nantinya tidak harus masuk mekanisme peradilan. Peradilan pidana merupakan pilihan terakhir. Hukuman yang diberlakukan bersifat ‘restorative justice’.

SKB UU ITE yang ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanudin dibuat setelah mendengar dari pejabat terkait: Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, kampus, LSM, korban, terlapor, pelapor, dan semuanya.

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan lebih maksimal kepada masyarakat,” ujar Mahfud MD yang menjadi saksi penandatanganan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Baca Juga: SKB Tiga Menteri Dibatalkan, Kementerian Agama Akui Hormati Keputusan Mahkamah Agung

Pedoman implementasi UU ITE diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat yang berpendapat, UU ITE sering memakan korban.

Itu terjadi karena mengandung pasal karet yang mudah disesuaikan, sehingga menimbulkan kriminalisasi dan diskriminasi.

Mahfud menjelaskan, dalam kesempatan yang sama pedoman implementasi menyoroti beberapa pasal khusus, yaitu UU ITE pasal 27, 28, 29, dan 36. Sementara itu, revisi terbatas UU ITE tetap akan dibahas dan masih menerima masukan masyarakat.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah

“Pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia bersih, beretika, produktif, dan berkeadilan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis.

Nantinya, Polri alan menerapkan SKB UU ITE dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ada beberapa catatan yang dapat diambil dari implementasi UU ITE tersebut.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Umumkan Revisi 5 Pasal UU ITE, Rizal Ramli Usulkan Fokus Pada Kejahatan Finansial

Pertama, pada pasal 27 ayat (1) dan (2) tentang perbuatan asusila dan judi, akan berfokus pada perbuatan mentransmisikan dan mendistribusikan konten, bukan pada korban.

Selanjutnya pada pasal 27 ayat (3) ada banyak yang dibahas dalam implementasi. Seseorang terkena jerat hukum jika menyerang kehormatan seseorang supaya diketahui umum; bukan delik pidana jika cacian dan ejekan merupakan penilaian, pendapat, dan hasil evaluasi; delik aduan harus dilaporkan oleh korban; wartawan yang secara pribadi mengunggah tulisannya di media sosial berlaku UU ITE.

Kedua, berdasarkan pasal 28 ayat (1), delik aduan fokus kepada perbuatan menyebarkan berita bohong alias penipuan saat transaksi daring.

Baca Juga: Ketua MPR: Revisi UU ITE Perlu Dilakukan Guna Menjamin Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital

Ketiga, pasal 29, fokus kepada ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau manusianya sendiri, buka institusi atau lembaga.

Keempat, pasal 36, UU ITE berfokus kepada korban perseorangan atau badan hukum yang mengalami kerugian materil.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x