SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang isinya mengatur pakaian seragam dan atribut pelajar.
Ketiga menteri tersebut yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Dikutip dari kanal Youtube Kemendikbud RI, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini berdasarkan 3 pertimbangan di antaranya:
Baca Juga: Wajib Tertib, Kamera ETLE Punya Banyak Fitur Pelanggaran yang Bisa Ditangkap
Pertama , sekolah memiliki peranan yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi Negara, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, bahwa sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan dan sikap karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Ketiga, pakaian atau seragam, atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi antar umat beragama.