SEPUTARTANGSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memasukkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam daftar 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini.
Para Wakil Rakyat di Senayan tidak memasukan draf revisi UU ITE alias tidak menganggap undang-undang kontroversial tersebut sebagai prioritas yang harus dikaji dalam rapat Prolegnas.
Hemi Lavour Febrianandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute menyayangkan sikap DPR yang tidak menanggapi keluhan masyarakat untuk segera merevisi undang-undang kontroversial tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pesepeda, MRT Jakarta Izinkan Sepeda Dibawa Masuk Gerbong 24 Maret 2021 Mendatang
Baca Juga: ASEAN Beri Sanksi Atas Kudeta dan Kekerasan Militer di Myanmar, Begini Detailnya
Hemi bependapat bahwa revisi UU ITE sudah kehilangan arah dan tidak memberikan keamanan bagi masyarakat untuk berpendapat.
Hemi meyakini DPR tidak menganggap bahwa UU ITE tidak bermasalah, mereka merasa bahwa yang bermasalah dari undang-undang tersebut adalah implementasinya saja.
“Revisi terhadap UU ITE bukan menjadi pilihan utama yang akan diambil. Pemerintah hanya melihat permasalahan pada undang-undang tersebut pada tahap penerapan regulasi oleh penegak hukum. Hal ini pula yang membuat pemerintah menganggap bahwa yang dibutuhkan adalah pedoman implementasi,” kata Hemi dalam pesan pendek yang diterima SeputarTangsel.com pada Rabu, 17 Maret 2021.
Baca Juga: Melawan Menuver China, AS dan Jepang Resmi Kerjasama Militer