Ketua MPR: Revisi UU ITE Perlu Dilakukan Guna Menjamin Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital

- 7 Mei 2021, 10:59 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /Sumber: bambangsoesatyo.info/

SEPUTARTANGSEL.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu dilakukan guna menjamin kebebasan berpendapat di ruang digital.

Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Focus Group Discussion (FGD) BS Center bertajuk "Masa Depan Demokrasi Pancasila, Urgensi Revisi UU ITE" di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis, 6 Mei 2021.

Dia menyoroti data SAFEnet tentang besarnya kasus pidana yang menjerat warga terkait UU ITE hingga 30 Oktober 2020 yang jumlahnya mencapai 324 kasus.

Baca Juga: Ketua Setara Institute Hendardi: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Untuk Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Dari jumlah tersebut, sebanyak 209 orang dijerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, 76 orang dijerat pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian, serta 172 kasus dilaporkan berasal dari unggahan di media sosial.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan,"Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan TNI-Polri pada 15 Februari 2021 tegas menyampaikan, semangat awal UU ITE adalah menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif. Presiden menekankan, jika implementasinya menimbulkan ketidakadilan, tidak menutup kemungkinan UU ITE perlu direvisi, termasuk menghapus pasal karet yang multitafsir.”

Desakan revisi UU ITE juga terekam dalam survei litbang Kompas pada Februari 2021. Sebanyak 1.007 responden berusia minimal 17 tahun yang tersebar di 34 Provinsi yang menyatakan UU ITE perlu revisi sebagian sebesar 47,4 persen.

Baca Juga: DPR: KPK dalam Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan Jangan Langgar HAM

Sementara perlu revisi menyeluruh sebesar 28,4 persen. Tidak perlu revisi, tetap seperti itu saja ada 10,3 persen dan tidak tahu ada 13,9 persen. Demikian dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x