SKB Tiga Menteri Dibatalkan, Kementerian Agama Akui Hormati Keputusan Mahkamah Agung

- 8 Mei 2021, 18:56 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim saat mengunjungi sekolah SDN 25 Penajam.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim saat mengunjungi sekolah SDN 25 Penajam. /Sumber: Instagram / @nadiemmakarim/

SEPUTARTANGSEL.COM – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB Tiga Menteri itu berisikan mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Meski pemberlakuan SKB Tiga Menteri dibatalkan, Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan akan menghormati putusan MA tersebut.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman dalam pernyataannya pada Sabtu, 8 Mei 2021.

"Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” kata Nuruzzaman.

Nuruzzaman mengatakan SKB Tiga Menteri itu diterbitkan dalam rangka memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan berlandasan kebhinekaan yang ada di tanah air. Demikian dikutip dari laman Kementerian Agama.

Baca Juga: Presiden: Semangat Ki Hajar Dewantara Harus Kita Ingat, Pendidikan Itu Haruslah Memerdekakan

Selain itu, pemerintah melalui SKB Tiga Menteri bertujuan ingin menghadirkan kenyamanan dan aman, terutama bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x