SEPUTARTANGSEL.COM- Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan akan adanya revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi hal tersebut, ekonom senior Rizal Ramli melalui akun twitternya @RamliRizal menanggapinya dengan positif.
Bahkan Rizal menyebut, pemerintah mesti fokuskan pada kejahatan finansial.
Baca Juga: Azis Syamsuudin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK Stepanus Robin
"Mas @mohmahfudmd bravo, Mudah2an betul bisa menjamin hak rakyat sesuai konstitusi. Sebaiknya fokus pada hanya kejahatan finansial," cuit Rizal Ramli di akunnya pada 9 Juni 2021.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan akan ada 5 pasal terutama yang disebut dengan Pasal karet dalam UU ITE akan direvisi secara terbatas.
Mahfud menambahkan bahwa yang dilakukan adalah revisi terbatas, terutama menyangkut enam permasalahan yang kerap terjadi di dunia digital.
Setelah dilakukan kajian dan disetujui oleh Presiden, dalam draf revisi UU ITE yang akan direvisi adalah pasal 27, 28,29, dan 36 dan 45 c.
"Pasal tersebut terkait dengan pasal multitafsir, pasal karet dan pasal yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi yang banyak terjadi pada masyarakat sipil," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Kemenko Polhukam RI pada 8 Juni 2021.