Itu terjadi karena mengandung pasal karet yang mudah disesuaikan, sehingga menimbulkan kriminalisasi dan diskriminasi.
Mahfud menjelaskan, dalam kesempatan yang sama pedoman implementasi menyoroti beberapa pasal khusus, yaitu UU ITE pasal 27, 28, 29, dan 36. Sementara itu, revisi terbatas UU ITE tetap akan dibahas dan masih menerima masukan masyarakat.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah
“Pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia bersih, beretika, produktif, dan berkeadilan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis.
Nantinya, Polri alan menerapkan SKB UU ITE dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ada beberapa catatan yang dapat diambil dari implementasi UU ITE tersebut.
Pertama, pada pasal 27 ayat (1) dan (2) tentang perbuatan asusila dan judi, akan berfokus pada perbuatan mentransmisikan dan mendistribusikan konten, bukan pada korban.
Selanjutnya pada pasal 27 ayat (3) ada banyak yang dibahas dalam implementasi. Seseorang terkena jerat hukum jika menyerang kehormatan seseorang supaya diketahui umum; bukan delik pidana jika cacian dan ejekan merupakan penilaian, pendapat, dan hasil evaluasi; delik aduan harus dilaporkan oleh korban; wartawan yang secara pribadi mengunggah tulisannya di media sosial berlaku UU ITE.
Kedua, berdasarkan pasal 28 ayat (1), delik aduan fokus kepada perbuatan menyebarkan berita bohong alias penipuan saat transaksi daring.