Resmi Terbit, Begini Isi SKB Pedoman Implementasi UU ITE

- 24 Juni 2021, 14:31 WIB
Penandatanganan SKB 4 Menteri tentang implementasi UU ITE
Penandatanganan SKB 4 Menteri tentang implementasi UU ITE /Foto: Dok Humas Kemenko Polhukam/

SEPUTARTANGSE.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , Johnny G. Plate mengumumkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.

Pengumuman dilakukan melalui konferensi pers secara virtual, Rabu 23 Juni 2021 beberapa saat setelah SKB ditandatangani.

“Merupakan perdoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung,” ujar Johnny G. Plate dalam siaran pers yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Ini Hasil Revisi SKB Tiga Menteri Tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021

Pada siaran pers, Johnny menjelaskan penyelesaian masalah pelanggaran ITE nantinya tidak harus masuk mekanisme peradilan. Peradilan pidana merupakan pilihan terakhir. Hukuman yang diberlakukan bersifat ‘restorative justice’.

SKB UU ITE yang ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanudin dibuat setelah mendengar dari pejabat terkait: Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, kampus, LSM, korban, terlapor, pelapor, dan semuanya.

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan lebih maksimal kepada masyarakat,” ujar Mahfud MD yang menjadi saksi penandatanganan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Baca Juga: SKB Tiga Menteri Dibatalkan, Kementerian Agama Akui Hormati Keputusan Mahkamah Agung

Pedoman implementasi UU ITE diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat yang berpendapat, UU ITE sering memakan korban.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x