Pemerintah Perkuat PPKM Mikro, Catat 11 Poin Aturannya

- 21 Juni 2021, 21:31 WIB
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro diperkuat.
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro diperkuat. /Foto: Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden./

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Indonesia akan melakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Tingginya angka kenaikan Covid-19 di Indonesia beberapa hari terakhir, menjadi alasan pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan penguatan dan pengetatan PPKM Mikro, agar kasus Covid-19 dapat dikendalikan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto pada Senin, 21 Juni 2021, menyampaikan arahan Presiden Jokowi terkait PPKM Mikro yang diperkuat tersebut.

Baca Juga: Indonesia Darurat Covid, 5 Perhimpunan Dokter Rekomendasi Pemberlakuan PPKM Menyeluruh, Serentak dan Maksimal

“Arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 juli 2021, 2 minggu ke depan. Bahwa nanti ketentuan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” ungkap Airlangga dikutip SeputarTangsel.Com melalui konferensi pers secara daring di YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam konferensi pers tersebut, Airlangga Hartarto yang juga Menteri Koordinator Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, menyampaikan beberapa penyesuaian atau pembatasan terhadap aktivitas masyarakat.

Setidaknya, ada sebelas poin aturan PPKM Mikro yang diperkuat, sebagai berikut:

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Baru Covid, Pemerintah Lanjutkan PPKM Mikro Tahap X

Pertama, kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang masuk dalam kategori zona merah, diwajibkan memberlakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen atau bekerja dari rumah.
Sementara pegawai yang boleh bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen.

Sementara bagi daerah yang berada di zona nonmerah, WFH dan WFO diberlakukan 50 banding 50 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waktu kerja secara bergiliran.

“Jadi, work from home-nya bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain,” ucap Airlangga.

Kedua, kegiatan belajar mengajar bagi zona merah dilakukan secara daring. Sementara untuk zona non merah dapat mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca Juga: Catat, Mulai Hari Ini Pemerintah Terapkan Perpanjangan PPKM Mikro di 34 Provinsi

Ketiga, untuk kegiatan pada sektor esensial, baik itu industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, baik supermarket maupun apotek, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan yang ketat.

Keempat, kegiatan makan dan minum atau dine in dibatasi hanya sebanyak 25 persen. Sementara 75 persennya harus dibawa pulang atau take away.

Kegiatan ini berlaku untuk tempat-tempat seperti restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Sementara untuk layanan pesan atau antar pulang tetap harus sesuai dengan jam operasional, yaitu maksimal sampai jam 20.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, ataupun pasar, jam operasionalnya tetap sampai dengan pukul 20.00. kegiatan tersebut tetap dibatasi maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas yang tersedia.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Mulai 1 Juni 2021

Keenam, kegiatan konstruksi atau pelaksanaan proyek tetap beroperasi dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat.

Ketujuh, Airlangga juga menjelaskan mengenai aturan kegiatan di tempat ibadah. Bagi Zona merah, kegiatan keagamaan ditiadakan sementara. Hal ini mengikuti aturan surat edaran (SE) Menteri Agama.

“Kegiatan ibadah, baik masjid mushola gereja pura atau tempat ibadah lainnya untuk zona merah sesuai dengan SE Menteri Agama ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman,” pungkasnya.

Terkait kegiatan Idul Adha, Airlangga mengungkapkan bahwa akan ada aturan tersendiri untuk mengatur kegiatan penyembelihan hewan qurban maupun pembagiannya.

Kedelapan, kegiatan yang berlangsung di area publik, seperti fasilitas umum, taman, tempat wisata dan area publik yang berada di zona merah, diharuskan ditutup sementara hingga dinyatakan aman.

Sementara bagi zona lainnya, diperbolehkan dibuka paling banyak 25 persen dengan aturan dari pemerintah daerah dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Usai Lebaran, Pemerintah Perpanjang PPKM Secara Serentak di 34 Provinsi

Kesembilan, Airlangga menegaskan untuk kegiatan seni sosial dan kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

Kemudian zona lainnya, diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas dengan peraturan dari pemerintah daerah.

“Catatan kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari total kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan dibawa pulang,” tegasnya.

Kesepuluh, kegiatan rapat atau seminar dilaksanakan yang dilaksanakan secara luring di zona merah ditutup sementara hingga dinyatakan aman. Zona lainnya diperbolehkan dengan syarat 25 persen dari total kapasitas.

Kesebelas, mengenai transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini