Antisipasi Lonjakan Kasus Baru Covid, Pemerintah Lanjutkan PPKM Mikro Tahap X

- 16 Juni 2021, 13:38 WIB
Ilustrais. Penutupan Kota Bandung dalam rangka PPKM Mikro
Ilustrais. Penutupan Kota Bandung dalam rangka PPKM Mikro /Zona Priangan/Didik Hudaya/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, berikut ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut:

Baca Juga: Neta S Pane Ketua IPW Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Covid, Andi Arief Sampaikan Dukanya

  1. Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran:
  2. Menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah.
  3. Menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning.
  4. Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
  5. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM):
  6. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes secara lebih ketat;
  7. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan KBM secara daring (online); dan
  8. Pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
  9. Sektor esensial (usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat), tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.
  10. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:
  11. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat.
  12. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
  13. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat.
  14. Tempat Ibadah:
  15. Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat; dan
  16. Untuk kabupaten/kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  17. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
  18. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
  19. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
  20. Pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota dapat disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini