Adanya Kasus Covid-19 oleh Pemudik, Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro

- 18 Mei 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Sumber: Pixabay / Piro4D/

SEPUTARTANGSEL.COM – DKI Jakarta kembali melakukan perpanjangan kebijakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Kebijakan PPKM tersebut akan dimulai pada 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021 mendatang

Adapun alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) memperpanjang PPKM adalah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kenaikan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta seusai hari raya Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Perhatian, Pemudik Kembali ke Jakarta Harus Membawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Kabar mengenai kasus aktif Covid-19 yang meningkat di DKI Jakarta itu telah disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti melalui keterangannya pada Senin, 17 Mei 2021.

Widyastuti menyebutkan kenaikan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta menunjukkan cenderung fluktuatif selama dua pekan terakhir.

Berdasarkan laporan, Widyastuti menyampaikan adanya kasus aktif Covid-19 yang meningkat pada 3 Mei 2021 yang mencapai 7.039 kasus menjadi 7.266 kasus pada 15 Mei 2021.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Vaksin Gotong Royong Dimulai, Perusahaan Tanggung Ribuan Karyawan

Namun, pada 16 Mei 2021 terjadi penurunan menjadi 7.156 kasus.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x