SEPUTARTANGSEL.COM- Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sepertinya sudah mulai terlupakan. Masyarakat terlihat beraktifitas seperti biasa dengan standar prokes yang ditetapkan.
Pemerintah pun mulai melonggarkan aturan pembatasan aktifitas masyarakat.
Meski begitu pemerintah tetap memperpanjang pemberlakuan PPKM berskala mikro mulai 6 hingga 19 April 2021.
Baca Juga: Cegah Covid-19 Selama Ramadhan, Kegiatan Sahur on the Road Dilarang
Baca Juga: Politisi Demokrat Jagokan Fahri Hamzah Gantikan Moeldoko Jadi KSP, Netizen: yang Ngebet Banget Sih Ngabalin
Perpanjangan selama 14 hari ini ini untuk kelima kalinya PPKM diterapkan.
Hanya saja, untuk PPKM Mikro kelima ini, pemerintah menambahkan lima provinsi atau total menjadi 20 provinsi yang ditetapkan.
Lima provinsi tambahan adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Dan provinsi lain yang masih memberlakukan PPKM mikro lainnya ada 15 provinsi.
Baca Juga: Gibran Dikunjungi Ahok, Kasih Masukan Seperti Ini