PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang, Cakupan Diperluas 5 Provinsi

- 6 April 2021, 08:47 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian /Sumber: Instagram / @titokarnavian/

SEPUTARTANGSEL.COM – Dalam rangka menangani pencegahan terkait penyebaran angka positif Covid-19, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Pengumuman tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 5 April 2021.

Dalam pernyataan tertulis, Kemendagri menyebutkan pembelakuan PPKM Berbasis Mikro tersebut akan diperpanjang mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Baca Juga: Jaringan Terorisme Menyasar Generasi Milenial, Polri Siapkan Antisipasi

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Iran Minta Inggris dan Prancis Dukung Perjanjian Nuklir Iran di Wina

Kemendagri juga menyakan adanya perpanjangan wilayah PPKM Berbasis Mikro telah diperluas dengan menambahkan 5 provinsi kedalam daftar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Adapun wilayah tersebut mencakup Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

"Dengan demikian, total sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya," tulis Kemendagri.

Baca Juga: Paus Fransiskus Berharap Pembatasan Ketat Selama Pandemi Segera Dicabut

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x