Catat, Mulai Hari Ini Pemerintah Terapkan Perpanjangan PPKM Mikro di 34 Provinsi

- 15 Juni 2021, 11:44 WIB
 Pemerintah terapkan perpanjangan PPKM Mikro berdasarkan perkembangan lonjakan Covid-19 dua pekan terakhir
Pemerintah terapkan perpanjangan PPKM Mikro berdasarkan perkembangan lonjakan Covid-19 dua pekan terakhir / Pixabay/ Alexas Fotos/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Mulai hari ini, Selasa 15 Juni 2021 Pemerintah terapan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 28 Juni 2021.

PPKM Mikro berlaku di 34 provinsi dan merupakan tahap kesepuluh.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang sekaligus juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menginformasikan perpanjangan PPKM Mikro di 34 provinsi kemarin, Senin 14 Juni 2021 saat jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Markis Kido Meninggal Dunia, Ucapan Belasungkawa Mengalir dari Pebulutangkis Dunia

“Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15-28 Juni ini, untuk daerah zona merah, work from home 75 persen. Jadi (wrok from office/WFO) kantornya 25 persen dan (jam kerja karyawan) harus digilir,” ujar Airlangga Hartarto.

Untuk perkantoran yang berada di zona oranye, pemerintah mengizinkan perbandingan WFP dan EFH menjadi masing-masing 50 persen.

Tidak hanya jam kerja kantor yang diatur secara ketat. Sekolah yang berada di zona merah juga seluruhnya masih wajib menggelar pembelajaran jarak jauh alias daring. Bagi sekolah yang berada di zona kuning dan oranye harus mengikuti aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Sri Mulyani ke Pasar Santa, Jawab Soal Pajak Sembako Langsung ke Pedagang

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x