Pemerintah Perkuat PPKM Mikro, Catat 11 Poin Aturannya

- 21 Juni 2021, 21:31 WIB
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro diperkuat.
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro diperkuat. /Foto: Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden./

Sementara bagi daerah yang berada di zona nonmerah, WFH dan WFO diberlakukan 50 banding 50 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waktu kerja secara bergiliran.

“Jadi, work from home-nya bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain,” ucap Airlangga.

Kedua, kegiatan belajar mengajar bagi zona merah dilakukan secara daring. Sementara untuk zona non merah dapat mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca Juga: Catat, Mulai Hari Ini Pemerintah Terapkan Perpanjangan PPKM Mikro di 34 Provinsi

Ketiga, untuk kegiatan pada sektor esensial, baik itu industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, baik supermarket maupun apotek, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan yang ketat.

Keempat, kegiatan makan dan minum atau dine in dibatasi hanya sebanyak 25 persen. Sementara 75 persennya harus dibawa pulang atau take away.

Kegiatan ini berlaku untuk tempat-tempat seperti restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Sementara untuk layanan pesan atau antar pulang tetap harus sesuai dengan jam operasional, yaitu maksimal sampai jam 20.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, ataupun pasar, jam operasionalnya tetap sampai dengan pukul 20.00. kegiatan tersebut tetap dibatasi maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas yang tersedia.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Mulai 1 Juni 2021

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini